PROPOSAL PENGARUH PENDIDIKAN TERHADAP PERNIKAHAN USIA DINI DI DESA NGLAMUK KECAMATAN TLOGOMULYO KABUPATEN TEMANGGUNG

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Dahulu kawin usia muda dianggap lumrah dan biasa terjadi, tapi dengan semakin berkembangnya jaman serta pengetahuan dan pendidikan seharusnya nikah usia muda tersebut dianggap sebagai adat kuno. Tapi di Desa Nglamuk, Kelurahan Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung fenomena nikah usia dini masih banyak didapatkan.

Anggapan remaja desa lebih memungkinkan untuk menikah diusia muda karena disana ada anggapan atau mitos bahwa perempuan yang berumur 20 keatas belum menikah berarti “Perawan Tua”. Persoalan mendasar dari seorang anak perempuan yaitu ketika dia memasuki usia dewasa, banyak orang tua menginginkan anaknya untuk tidak menjadi perawan tua. Menjadi perawan tua bagi kebanyakan masyarakat dianggap sebagai bentuk kekurangan yang terjadi pada diri perempuan. Untuk itu, dalam bayangan ketakutan yang tidak beralasan banyak orang tua yang menikahkan anaknya pada usia muda. Kondisi itulah yang menjadikan timbulnya persepsi bahwa remaja desa akan lebih dulu menikah dari pada remaja kota. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh anak-anak ataupun remaja yang delum bisa dikatakan dewasa.
Menurut Dadang (2005), banyak kasus perceraian merupakan dampak dari mudanya usia pasangan bercerai ketika memutuskan untuk menikah. “Kebanyakan yang gagal itu karena kawin muda”. Dalam alasan perrceraian tentu saja bukan karena alasan kawin muda, melainkan alasan ketidakcocokan dan sebagainya. Tetapi masalah tersebut tentu saja sebagai salah satu dampak dari perkawinan yang dilakukan tanpa kematangan usia dan psikologis.
Pernikahan usia muda akan berdampak pada kualitas anak, keluarga, keharmonisan keluarga dan perceraian. Karena pada masa tersebut, ego remaja masih tinggi. Penyebab pernikahan usia dini tersebut bisa disebabkan karena faktor sosial budaya, ekonomi, pendidikan dan agama.
Dilihat dari aspek pendidikan, remaja Di Dusun Nglamuk mayoritas lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebanyakan dari mereka tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, dikarenakan faktor sosial budaya dan tingkat pendidikan rata-rata orang tua mereka juga rendah, sehingga kurang mendukung anak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, dapat dirumuskan permasalahan:
1. Adakah pengaruh pendidikan terhadap sikap remaja Desa Nglamuk untuk menikah pada usia dini?
2. Faktor apa yang menyebabakan banyak masyarakat disana lebih memilih untuk menikah pada usia dini dari pada melanjutkan pendidikan?
C. TUJUAN DAN MANFAAT

1. Untuk mengetahui adanya pengaruh pendidikan terhadap sikap remaja Desa Nglamuk dalam memutuskan untuk menikah di usia muda.
2. Untuk mengetahui tingkat pendidikan remaja Desa Nglamuk, Kelurahan Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung.
3. Mengetahui faktor penyebab banyaknya pernikahan di usia muda.
4. Mengetahui hal positif dan negative yang didapatkan dari pernikahan usia dini.
LANDASAN TEORI DAN TINJAUAN PUSTAKA
Mengakarnya pernikahan usia dini ini terkait dengan masih adanya kepercayaan kuat tentang mitos anak perempuan. Fenomena pernikahan diusia anak-anak menjadi kultur masyarakat Indonesia yang masih memposisikan anak perempuan sebagai warga kelas ke-2. Para orang tua ingin mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial, anggapan tidak penting pendidikan bagi anak perempuan dan stigma negatif terhadap status perawan tua. Padahal pada usia remaja sekitar lulusan SMP dan SMA sebenarnya anak belum siap secara psikis dan sosial untuk membentuk keluarga. Kesiapan psikis yaitu yang berkaitan dengan rasa aman, kasih sayang, dengan cara menjaga lisan dan mengendalikan emosi agar tidak terjadi perselisihan paham antar pasangan, memberikan perlindungan terhadap pasangan, saling memahami karakter pasangan masing-masing, bersikap sabar dalam mengelola keluarga,aktif mengikuti kegiatan yang ada di masyarakat, memiliki pekerjaan serta tidak menggantungkan hidup kepada orang tua. Sedangkan kesiapan sosial pasangan menikah muda adalah kemampuan berinteraksi dengan masyarakat secara wajar dan optimal dengan cara tidak membatasi diri dalam lingkup sosialisasi dengan masyarakat di lingkungan tempat mereka tinggal. Dengan kurangnya kesiapan-kesiapan tersebut Undang-Undang harusnya tegas karena banyak hak-hak anak yang dikorbankan.
Faktor penyebab pernikahan usia dini masyarakat Desa Nglamuk, Kelurahan Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, diantaranya: Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan, hal tersebut dikarenakan mitos-mitos yang marak dikalangan masyarakat tersebut. Sifat kolot orang jawa yang tidak mau menyimpang dari ketentuan adat, karena disana adat menikah diusia muda sudah menjadi kebiasaan dari dulu sampai sekarang. Kebanyakan orang desa Desa Nglamuk, Kelurahan Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung mengatakan bahwa mereka itu mengawinkan anaknya begitu muda hanya karena mengikuti adat kebiasaan saja. Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur, mareka tidak memepedulikan bahkan tidak mengerti keuntungan maupun kerugian/ dampak negative yang ditimbulkan dari menikah pada usi dini. Para orang tua yang masih belum paham pentingnya pendidikan memaksa anak mereka untuk segera menikah. Hal itu biasanya terjadi setelah remaja lulus SMP atau SMA. Mereka menganggap, melanjutkan pendidikan tinggi itu tidak penting. Bagi mereka, lulus SMP dan SMA saja sudah cukup, tidak perlu ke perguruan tinggi. Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya, kian maraknya seks bebas di kalangan remaja dan dewasa muda, maupun meningkatnya angka aborsi setidaknya menjadi indikator tingkat pergaulan bebas sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan harus segera dipikirkan solusinya. Salah satu jalan, walaupun bukan yang mutlak adalah menikahkan pasangan remaja di usia dini. Artinya, bagi mereka yang telah mantap dengan pasangannya, dianjurkan untuk segera meresmikannya dalam sebuah ikatan pernikahan. Sekalipun keduanya masih di bawah usia ideal. Hal ini untuk menghindari dampak buruk dari keintiman hubungan lawan jenis, begitu kata orang tua. Namun tidak menutup kemungkinan kalau disana ada beberapa pasangan yang menikah di usia dini karena adanya faktor paksaan dari orang tua mereka, paksaan serta desakan dari orang tua tersebut dilandasi oleh ketakutan orang tua terhadap seks bebas yang akan mengakibatkan hamil diluar nikah, hal tersebut tentu merupakan aib, seperti yang telah dipaparkan sebelumnya.
Pada dasarnya, rumah tangga dibangun atas komitmen bersama dan merupakan pertemuan dua pribadi berbeda. Namun, hal ini sulit dilakukan pada pernikahan usia remaja.. Hal tersebut memacu terjadinya konflik yang bisa berakibat pisah rumah, atau bahkan perceraian. Itu semua karena emosi remaja masih labil. Tanpa disadari ada banyak dampak dari pernikahan dini. Ada yang berdampak bagi kesehatan, adapula yang berdampak bagi psikis dan kehidupan keluarga remaja. Dampak psikisnya yaitu sibuknya seorang remaja menata dunia yang baginya sangat baru dan sebenarnya ia belum siap menerima perubahan ini. Positifnya, ia mencoba bertanggung jawab atas hasil perbuatan yang dilakukan bersama pacarnya. Hanya satu persoalannya, pernikahan usia dini sering berbuntut perceraian. Kestabilan emosi umumnya terjadi pada usia 24 tahun, karena pada saat itulah orang mulai memasuki usia dewasa. Masa remaja, boleh di bilang baru berhenti pada usia 19 tahun. Dan pada usia 20 - 24 tahun dalam psikologi, dikatakan sebagai usia dewasa muda atau lead edolesen. Pada masa ini, biasanya mulai timbul transisi dari gejolak remaja ke masa dewasa yang lebih stabil. Maka, kalau pernikahan dilakukan di bawah 20 tahun secara emosi si remaja masih ingin bertualang menemukan jati dirinya. Kalau keadaan tersebut terjadi, didalam keluarga ada anak, si istri harus melayani suami dan suami tidak bisa ke mana-mana karena harus bekerja untuk belajar tanggung jawab terhadap masa depan keluarga. Ini yang menyebabkan gejolak dalam rumah tangga sehingga terjadi perceraian, dan pisah rumah. Dampak psikis yang lain yaitu Depresi berat atau neoritis depresi akibat pernikahan dini ini, bisa terjadi pada kondisi kepribadian yang berbeda. Pada pribadi introvert (tertutup) akan membuat si remaja menarik diri dari pergaulan. Dia menjadi pendiam, tidak mau bergaul, bahkan menjadi seorang yang schizoprenia atau dalam bahasa awam yang dikenal orang adalah gila. Sedang depresi berat pada pribadi ekstrovert (terbuka) sejak kecil, si remaja terdorong melakukan hal-hal aneh untuk melampiaskan amarahnya. Seperti, perang piring, anak dicekik dan sebagainya. Dengan kata lain, secara psikologis kedua bentuk depresi sama-sama berbahaya.Dalam pernikahan dini sulit membedakan apakah remaja laki-laki atau remaja perempuan yang biasanya mudah mengendalikan emosi. Situasi emosi mereka jelas labil, sulit kembali pada situasi normal. Sebaiknya, sebelum ada masalah lebih baik diberi prevensi daripada mereka diberi arahan setelah menemukan masalah. Biasanya orang mulai menemukan masalah kalau dia punya anak. Begitu punya anak, berubah 100 persen. Kalau berdua tanpa anak, mereka masih bisa enjoy, apalagi kalau keduanya berasal dari keluarga cukup mampu, keduanya masih bisa menikmati masa remaja dengan bersenang-senang meski terikat dalam tali pernikahan.Pada usia yang masih terlalu muda, banyak keputusan yang diambil berdasar emosi atau mungkin mengatasnamakan cinta yang membuat mereka salah dalam bertindak. Meski tak terjadi Married By Accident (MBA) atau menikah karena "kecelakaan", kehidupan pernikahan pasti berpengaruh besar pada remaja. Oleh karena itu, setelah dinikahkan remaja tersebut jangan dilepas begitu saja. Sedangkan dampak bagi kesehatan yaitu perempuan yang menikah dibawah umur 20 th beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang. Kalau terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker.
Dalam pernikahan usia dini bukan hanya ada dampak negative saja seperti yang telah disebutkan diatas, tapi juga ada hal positif dari pernikahan dini tersebut dipandang dari segi perspektif psikologi dan dari segi perspektif agama. Pernikahan dini dalam perspektif psikologi dapat dilihat bahwa menikah di usia dini bisa menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kenakalan kaum remaja yang kian tak terkendali. menurut bukti-bukti (bukan hanya sekedar teori) psikologis, pernikahan dini juga sangat baik untuk pertumbuhan emosi dan mental, sehingga kita akan lebih mungkin mencapai kematangan yang puncak (Muhammad Fauzil Adhim, Indahnya Pernikahan Dini, 2002). Pernikahan akan mematangkan seseorang sekaligus memenuhi separuh dari kebutuhan-kebutuhan psikologis manusia, yang pada gilirannya akan menjadikan manusia mampu mencapai puncak pertumbuhan kepribadian yang mengesankan. Bagaimana dengan hasil penelitian bahwa angka perceraian meningkat signifikan karena pernikahan dini? Ternyata, setelah diteliti, pernikahan dini yang rentan perceraian itu adalah pernikahan yang diakibatkan kecelakaan (yang disengaja). Hal ini bisa dimaklumi, sebab pernikahan karena kecelakaan lebih karena keterpaksaan, bukan kesadaran dan kesiapan serta orientasi nikah yang kuat. Kemudian Pernikahan Dini dalam Perspektif Agama, pernikahan dini dilaksanakan untuk menghindari perbuatan dosa yang saat ini sedang marak dikalangan remaja yaitu melakukan seks bebas, karena dengan kemajuan teknologi yang sekarang kian canggih, media informasi (baik cetak atau elektronik) terus menyajikan tantangan seksual bagi kaum remaja, maka tak heran apabila banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tersebut. Perilaku seks bebas ini selain telah mengabaikan norma, juga telah mendorong terjadinya pegeseran fungsi utama seks bagi manusia. Sehingga dari perspektif agama lebih menyarankan untuk menikah usia dini, daripada melanggar norma-norma agama tersebut.
Teori yang digunakan untuk mengkaji fenomena nikah dini tersebut yaitu dengan menggunakan teori Interaksionisme simbolik. Ada tiga hal penting dalam interaksionisme simbolik menurut filsafah pragmatis yakni (1) memusatkan perhatian pada interaksi antar actor dan dunia nyata yang lebih dikenal denan dialektika. (2) memendang baik aktor dan dunia nyata sebagai proses dinamis dan bukan struktur yang statis. (3) dan arti penting yang menghubungkan kepada kemampuan aktor untuk menafsirkan kehidupan sosial.
Teori Interaksionisme simbolik menurut Geroge Herbert Mead George Herbert Mead, yang berpendapat bahwa manusia merupakan makhluk yang paling rasional dan memiliki kesadaran akan dirinya. Di samping itu, George Herbert Mead juga menerima pandangan Darwin yang menyatakan bahwa dorongan biologis memberikan motivasi bagi perilaku atau tindakan manusia, dan dorongan-dorongan tersebut mempunyai sifat sosial. Di samping itu, George Herbert Mead juga sependapat dengan Darwin yang menyatakan bahwa komunikasi adalah merupakan ekspresi dari perasaan George Herbert Mead juga dipengaruhi oleh idealisme Hegel dan John Dewey. Gerakan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam hubungannya dengan pihak lain. Sehubungan dengan ini, George Herbert Mead berpendapat bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk menanggapi diri sendiri secara sadar, dan kemampuan tersebut memerlukan daya pikir tertentu, khususnya daya pikir reflektif. Dia tertarik pada interaksi, di mana hubungan di antara gerak-isyarat (gesture) tertentu dan maknanya, mempengaruhi pikiran pihak-pihak yang sedang berinteraksi. Dalam terminologi Mead, gerak-isyarat yang maknanya diberi bersama oleh semua pihak yang terlibat dalam interaksi adalah merupakan “satu bentuk simbol yang mempunyai arti penting” ( a significant symbol”). Kata-kata dan suara-lainnya, gerakan-gerakan fisik, bahasa tubuh (body langguage), baju, status, kesemuanya merupakan simbol yang bermakna.
Mead tertarik mengkaji interaksi sosial, di mana dua atau lebih individu berpotensi mengeluarkan simbol yang bermakna. Perilaku seseorang dipengaruhi oleh simbol yang dikeluarkan orang lain, demikian pula perilaku orang lain tersebut. Melalui pemberian isyarat berupa simbol, kita mengutarakan perasaan, pikiran, maksud, dan sebaliknya
dengan cara membaca simbol yang ditampilkan orang lain, kita menangkap pikiran, perasaan orang lain tersebut. Teori ini mirip dengan teori pertukaran sosial.
Interaksi di antara beberapa pihak tersebut akan tetap berjalan lancar tanpa gangguan apa pun manakala simbol yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak dimaknakan bersama sehingga semua pihak mampu mengartikannya dengan baik. Hal ini mungkin terjadi karena individu-individu yang terlibat dalam interaksi tersebut berasal dari budaya yang sama, atau sebelumnya telah berhasil memecahkan perbedaan makna di antara mereka. Namun tidak selamanya interaksi berjalan mulus. Ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan simbol yang tidak signifikan – simbol yang tidak bermakna bagi pihak lain. Akibatnya orang-orang tersebut harus secara terus menerus mencocokan makna dan merencanakan cara tindakan mereka.
Banyak kualitas perilaku manusia yang belum pasti dan senantiasa berkembang : orang-orang membuat peta, menguji, merencanakan, menunda, dan memperbaiki tindakan-tindakan mereka, dalam upaya menanggapi tindakan-tindakan pihak lain. Sesuai dengan pandangan ini, individu-individu menegosiasikan perilakunya agar cocok dengan perilaku orang lain.
Ego dan alter merupakan aktor-aktor social yang berlaku spesifik dan berperan secara timbal balik sehingga “harapan-harapan yang sifatnya pelengkap khususnya dibentuk di antara mereka. Sifat pelengkap ini sebagaimana yang akan kita lihat, merupakan keseimbangan system. Ego memberikan ganjaran seluruh tindakan alter yang menyeesuaikan tindakan”.
METODOLOGI PENELITIAN
Lokasi dan Subyek Penelitian
Penelitian dengan subyek pernikahan usia dini tersebut dilaksanakan di Desa Nglamuk, Kelurahan Legoksari, berada di Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung. Penelitian dilaksanakan di tempat tersebut karena di tempat tersebut banyak didapatkan fenomena pernikahan usia dini, yang kebanyakan dilakukanoleh remaja lulusan SMP dan SMA.

DAFTAR PUSTAKA
Salim , Agus .2007. teori sosiologi klasik dan modern , sketsa pemikiran awal.Semarang:UPT UNNES PRESS

















LAMPIRAN

Panduan Wawancara
A. Narasumber
1. Nama : Siska
Alamat : Rt.02,Rw.01, Lamuk legok
Umur : 16
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Pendidikan akhir : SMP

2. Nama : Sholeh Hudin
Alamat : Rt.03,Rw.01, Lamuk legok
Umur : 18
Pekerjaan : Petani
Pendidikan akhir : SMA

3. Nama : Busri
Alamat : Rt.01,Rw.02, Lamuk legok
Umur : 15
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Pendidikan akhir : SD

4. Nama : sinta
Alamat : Rt.01,Rw.02, Lamuk legok
Umur : 16
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Pendidikan akhir : SMP

B. Daftar Pertanyaan
1. Apa yang dimaksud dengan pernikahan usia dini?
2. Faktor apa saja yang mempengaruhi pernikahan usa dini di Desa Nglamuk, Kelurahan Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung?
3. Mengapa pernikahan dini banyak terjadi di Desa Nglamuk, Kelurahan Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar