Pernikahan Dini



1.      Hakikat Pernikahan Dini

A.    Pengertian Pernikahan
Perkawinan atau pernikahan adalah akad atau persetujuan antara calon suami dan calon istri karenanya berlangsung melalui ijab dan qobul atau serah terima. Apabila akad nikah tersebut telah dilangsungkan, maka mereka telah berjanji dan bersedia menciptakan rumah tangga yang harmonis, akan sehidup semati dalam menjalani rumah tangga bersama-sama (Thoha Nasruddin, 1976).Pengertian lain mengartikan perkawinan adalah hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat  tertentu (Wiryono, 1978).

Banyak definisi pernikahan selain yang telah disebutkan, diantaranya Pengertian pernikahan yaitu akad antara calon pengantin pria dengan pihak calon pengantin wanita yang bukan muhrimnya (Mufid,2002:43). Sedangkan pengertian lain nikah adalah suatu akad yang dangannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dan wanita (Ramulyo, 2004). Dia menyimpulkan bahwa hakikat dari pernikahan merupakan suatu perjanjian saling mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan suka rela untuk mewujudkan kebahagiaan dalam rumah tangga. Pernikahan dalam islam ialah suatu akad atau perjanjian mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan sukarela dan kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara diridhoi Allah SWT. (Ihsan, 2008).
Berdasarkan pengertian pernikahan dari beberapa ahli di atas maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan merupakan suatu perjanjian (akad) saling mengikat yang dilangsungkan oleh laki-laki dan perempuan untuk membentuk komitmen berkeluarga, menciptakan keluarga yang harmonis.

B.     Pernikahan Dini
Fenomena pernikahan dini banyak terjadi dikalangan masyarakat dan bukan merupakan fenomena yang muncul belakangan ini, tapi sudah banyak terjadi dari dulu hingga sekarang. Fenomena tersebut juga sudah tidak asing lagi bagi kebanyakan orang, bahkan sudah membudaya disuatu masyarakat. Pernikahan dini dilakukan oleh para pasangan yang berumur kurang dari 20 tahun yang mungkin terjadi karena faktor-faktor tertentu.
Pengertian pernikahan dini secara umum, pernikahan dini yaitu: merupakan instituisi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Pengertian pernikahan dini tentunya tidak sebatas pengertian secara umum saja, tapi juga ada pengertian lain, pengertian pernikahan dini diantaranya: Pernikahan dini adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi alternative (Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono,1983). Artinya, pernikahan dini bisa dilakukan sebagai solusi untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan dikalangan remaja. Pernikahan dini yaitu merupakan intitusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga (Lutfiati, 2008).Pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan (Nukman, 2009).
Pentingnya Pendidikan Bagi Remaja
Usia perkawinan di pedesaan lebih muda dari pada di perkotaan (Dellyana, 1988). Pernikahan dini yang terjadi di desa biasanya disebabkan karena tingkat pendidikan yang rendah. Kurangnya pendidikan tersebut bisa disebabkan oleh faktor ekonomi.Pendidikan merupakan salah satu variabel yang dijadikan pertimbangan-pertimbangan yang mengaburkan keputusan menikah, apalagi menikah muda. Menurut David Popenoe dalam Abu Ahmadi (1991:182), fungsi pendidikan ialah (1) transmisi kebudayaan, (2) menolong individu memilih dan melakukan peranan sosial, (3) menjamin integrasi sosial, (3) sebagai inovasi sosial. Tingkat pendidikan yang tinggi akan memberikan pemahaman secara matang kepada individu untuk memilih atau memutuskan suatu hal. Individu tersebut tidak menginginkan jika hal yang buruk yang tidak diinginkan menimpa dirinya akibat dari keputusan yang telah diambil olehnya.
Dari penelitian sebelumnya di Indonesia pernikahan dini 50-20% dilakukan oleh pasangan baru. Biasanya pernikahan dini dilakukan oleh pasangan muda yang rata-rata umurnya 18, 19, dan 20 tahun. Secara nasional pernikahan dini dengan usia pengantin di bawah usia16 tahun sebanyak 26,9% (Jalu,2004).
Dampak yang bisa ditimbulkan akibat pernikahan dini tersebut bermacam-macam. Mungkin awalnya secara fisik anak bisa lebih cepat matang dan dewasa, namun dari segi lain yaitu segi psikis, ekonomi, agama, sosial, maupun bentuk kemandirian lainnya belum tentu mampu membangun komunitas baru bernama keluarga, disebabkan emosi diusia remaja yang belum stabil. Bila dikaji lebih dalam lagi, fenomena pernikahan usia dini akan beruntut pada masalah-maslah sosial. Sebut saja kehamilan yang tidak diinginkan/ ketidaksiapan untuk membentuk keluarga baru yang ujungnya berakhir dengan perceraian, tindak kriminal aborsi, serta perilaku menyimpang lainnya. Dari segi finansial, usia remaja juga menimbulkan persoalan,yaitu dari sisi pendidikan yang minim. Karena minimnya pendidikan, pekerjaan semakin sulit didapat dan hal tersebut dapat berpengaruh pada pendapatan keluarga.


TEORI
Fenomena pernikahan dini bisa dikaji dengan teori Interaksionisme simbolik Max Weber. Dilihat dari pandangan Weber, pernikahan dini terjadi karena individu–individu melakukan tindakan–tindakan yang berarti. Sesuai dengan tipe–tipe tindakan sosial Max Weber, yaitu rasionalitas instrumental, rasionalitas yang berorientasi nilai, tindakan tradisional, dan afektif.
Titik tolak baginya adalah mengenai individu yang bertidak yang tindakan-tindakannya itu hanya dapat dimengerti menurut arti subyektifnya. Kenyataan sosial baginya pada dasrnya terdiri dari tindakan-tindakan sosial individu. Titik tolak Weber pada tingkat individual mengingatkan kita bhwa struktur sosial atau sistem budaya tidak dapat dipikirkan sebagai sesuatu yang berada secara terlepas dari individu yang terlibat di dalamnya.Pemahaman terhadap tindakan sosial dilakukan dengan meneliti makna subyektif yang diberikan individu terhadap tindakannya, karena manusia bertindak atas dasar makna yang diberikannya pada tindakan tersebut.
Fenomena pernikahan dini dihubungkan dengan teori Weber dapat dinyatakan bahwa pernikahan dini tersebut merupakan symbol dari reaksi individu karena adanya keinginan individu tersebut untuk melakukannya.











16 komentar:

  1. judul blognya masih terlalu sederhana,,sebaiknya diberi jam, kalender ataupun counter agar lebih menarik..

    BalasHapus
  2. Sudah Bagus untuk pengangkatan kasusnya..

    BalasHapus
  3. pernikahan dini memang masih marak di indonesia,,
    seperti pernikahan ulfa dan syeh puji,,tapi bagaimana nasib bangsa jika anak bangsa banyak yang menikah di usia dini

    BalasHapus
  4. makasih ilmu nya...semoga bermanfaat...

    BalasHapus
  5. wah kalo ada kuliah tentang sosiologi pernikahan..
    kamu jadi dosenya ya..soalnya materinya sedep..kaya bakso mini...hehe

    BalasHapus
  6. saran saya lebih ringkas agi apabila diberi readmore..terima kasih...

    BalasHapus
  7. Menurut saya kalau mau memposting materi sepreti ini di beri kesimpulannya, kesimpulan dari tulisan anda tentang pernikahan dini itu apa.

    BalasHapus
  8. Fenomena pernikahan dini ini bisa dijadikan pembelajaran bagi kita sebagai mahasiswa bahwa dalam masyarakat pedesaan terutama dengan pendidikan rendah sering terjadi pernikahan di bawah umur,

    BalasHapus
  9. wahhh,,artikelnya sangat bermanfaat sekali bagi kita para remaja yang tidak ingin menderita gara-gara menikah di usia dini.

    BalasHapus
  10. pernikahan dini membutuhkan byk pertimbngan... salah2 ntar bisa nyesel.
    bisa jd referensi buat kita.. kalau pacaran jgn mikiri nikah dulu. nunggu mapan dulu...

    BalasHapus
  11. Bagus... Memberikan wacana Bagi Kita Kaum muda untuk lebih memikirkan masa depan yang lebih baik.. daripada harus menempuh pernikahan dini yang terkadang membawa dampak yang tidak diinginkan oleh pasangan yang pada dasarnya belum siap betul mengahadapi masalah2 pernikahan dan berumah tangga

    BalasHapus
  12. nyomot darimana tuh,..,.???
    g dikasih link sumbernya ...??
    cmiiw

    BalasHapus
  13. Luar binasa,,,,
    cukup menarik tentang pengangkatan artikel ini,,,
    karena fenomena pernikahan dini ini sudah tidak begitu tabu lagi untuk d perbincangkan tapi dalam pelaksanaan pernikahan dini itu masih mendapat polemik d kalangan masyarakat,,,
    mereka yang melakukan pernikahan dini di anggap belum siap dalam membangaun keluarga,,
    sebenarnya anggapan itu salah,apabila kedua belah pihak itu sudah siap dan memiliki penghasilan yang cukup untuk membangun pondasi keluarga,maka apa salahnya melakukan pernikahan dini,,,yang utama itu sebenarnya ada tanggung jawab mereka dalam membina rumah tangga,,,
    kalimat ini dikutip dari "pujangga kantoran"

    BalasHapus
  14. aplouse untuk artikelnya,
    sangat menarik, karena pernikahan dini menjadi jalan keluar yang salah yang dipilihkan orang tua untuk masa depan anak perempuannya.
    semoga ini bisa membuat mata dunia terbuka, bahwa pernikahan usia dini masih merajalela..
    percayalah....

    BalasHapus
  15. thankz bangeet....artikel ini bener bener membuat kita lebih berhati hati dalam menapaki masa depan

    BalasHapus
  16. boleh minta sumber teorinya max weber yang tertera di dalam blog ini gak?

    BalasHapus