Perbedaan Kualitas Pembelajaran Sosiologi di SMA Akreditasi A, B, C Kabupaten Ngawi.

BAB I
PENDAHULUAN

I. Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu pranata sosial yang sangat penting dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang maju, demokratis, mandiri dan sejahtera. Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Pembaharuan pendidikan dilakukan terus menerus agar mampu menghadapi berbagai tantangan sesuai perkembangan zaman. Dalam era reformasi dan demokratisasi pendidikan, tantangan yang dihadapi oleh sistem pendidikan meliputi, persoalan yang terkait dengan pemerataan, mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan. (Yamin, 2010: 26)
Agar mutu pendidikan itu sesuai dengan apa yang seharusnya dan apa yang diharapkan oleh masyarakat, maka perlu ada standar yang dijadikan acuan. Setiap sekolah secara bertahap dikembangkan untuk menuju kepada pencapaian standar yang dijadikan acuan tersebut. Acuan ini bersifat nasional, baik dilihat dari aspek masukan, proses, maupun lulusanya. Apabila suatu sekolah, misalnya telah mampu mencapai standar mutu yang bersifat nasional, diharapkan sekolah tersebut secara bertahap mampu mencapai mutu yang kompetitif secara internasional. Jadi, pada dasarnya mutu pendidikan nasional merupakan acuan minimal yang harus dicapai oleh setiap satuan atau program pendidikan.

Sebagaimana diketahui, upaya peningkatan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu program yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu layanan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Yang dimaksud dengan mutu layanan adalah jaminan bahwa proses penyelenggaraan pendidikan disekolah sesuai dengan yang seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan yang diharapkan. Apabila setiap satuan pendidikan selalu berupaya untuk memberi jaminan mutu dan upaya ini secara nasional akan terus meningkat. Peningkatan mutu pendidikan ini akan berdampak pada peningkatan mutu sumber daya manusia secara nasional. Hal ini sangat penting mengingat sekarang ini kita dihadapkan pada berbagai kesempatan dan tantangan, baik yang bersifat nasional maupun global, sedangkan berbagai kesempatan dan tantangan itu hanya dapat diraih dan dijawab apabila sumber daya manusia yang dimiliki bermutu tinggi.
Dari pemikiran tersebut untuk dapat membandingkan serta memeratakan mutu pembelajaran dari setiap satuan pendidikan, perlu diadakan Akreditasi bagi setiap lembaga dan program pendidikan. Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan membantu dan memberdayakan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah telah memenuhi standar kelayakan pendidikan yang telah ditentukan Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (2005 : 4) kewenangan yang dimiliki oleh Badan Akreditasi Nasional adalah sebagai berikut : (1) Menetapkan Kebijakan, standart, sistem, dan perangkat akreditasi secara nasional, (2) Badan Akreditasi Sekolah propinsi melaksanakan akreditasi untuk SMA, SMK, SLB, (3) Badan Akreditasi sekolah kabupaten melaksanakan akreditasi untuk TK, SD, SMP.
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah yang dilakukan di Sekolah atau Madrasah mengacu pada peraturan atau ketetapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah baik syarat suatu sekolah mengikuti akreditasi, waktu pelaksanaan, dan prosedur penilaianya. Syarat-syarat suatu sekolah mengikuti akreditasi antara lain : (1) Sekolah tersebut memiliki surat keputusan kelembagaan UPT, (2) sekolah tersebut memilki siswa pada semua tingkatan, (3) Sekolah tersebut memiliki tenaga kependidikan, (4) Sekolah tersebut melaksanakan Kurikulum Nasional, (5) Sekolah tesebut telah menamatkan siswa. (Widyaswara, 2005:5)
Penyelenggaraan akreditasi sebagai salah satu kegiatan peningkatan mutu dibidang pendidikan, pada hakikatnya ialah agar penyelenggaraan pendidikan dapat mencapai standar kualitas yang ditetapkan dan pada giliranya peserta didik dapat mencapai keberhasilan baik dalam penguasaan ilmu pengetahuan, ketrampilan maupun dalam pembentukan kepribadian. Disamping itu, perlu diupayaknya penyelenggaraan akreditasi yang sesuai dengan paradigma baru diantaranya adalah agar tidak lagi membedakan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta, mendayagunakan keterlibatan dan peran serta masyarakat, serta prinsip keterbukaan. Dengan diadakanya program akreditasi ini diharapkan dapat mencapai standar kualitas yang ditetapkan dan pada giliranya peserta didik dapat mencapai keberhasilan pendidikan.

II. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka pemasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1. Apa faktor yang mempengaruhi perbedaan kualitas pembelajaran sosiologi di SMA akreditasi A, B, C di Kabupaten Ngawi ?
2. Adakah perbedaan kualitas pembelajaran sosiologi di SMA Akreditasi A,B, dan C di Kabupaten Ngawi ?

III. Tujuan
1. Untuk mengetahui perbedaan kualitas pembelajaran sosiologi di SMA Akreditasi A, B, C Kabupaten Ngawi.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi kualitas pembelajaran sosiologi di SMA akreditasi A, B, dan C di Kabupaten Ngawi.

IV. Manfaat
1. Manfaat Teoritis
Sebagai masukan dalam proses pembelajaran di SMA
2. Manfaat Praktis
• Bagi Guru : peningkatan kemampuan dan pelaksanaan pembelajaran yang lebih baik di SMA
• Bagi Siswa : membantu siswa dalam pelaksanaan pembelajaran sosiologi agar pembelajaran sesuai dengan harapan.
• Bagi Peneliti : dapat memperoleh pengalaman dalam melakukan penelitian sehingga dapat menjadi pertimbangan peneliti dalam pengembangan metode pada masa yang akan datang.




BAB II
KAJIAN TEORI

1. Hakekat Kualitas Pembelajaran
Istilah kualitas, pemikiran tertuju pada suatu benda atau keadaaan yang baik. Kualitas lebih mengarah pada sesuatu yang baik (Glaser, 1982: 36). Sedangkan pembelajaran adalah upaya membelajarkan siswa. Jadi membicarakan kualitas pembelajaran artinya mempersoalkan bagaimana kegiatan pembelajaran yang dilakukan selama ini berjalan dengan baik serta menghasilkan luaran yang baik pula. Agar pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diandalkan, maka perbaikan pengajaran diarahkan pada pengelolaan proses pembelajaran. Dalam hal ini bagaimana peran strategi pembelajaran yang dikembangkan disekolah menghasilkan luaran pendidikan sesuai apa yang diharapkan. (Hamzah 2008: 153)
Kualitas pembelajaran dan pembentukan pembentukan kompetensi peserta didik dapat dilihat dari segi proses dan hasil belajar. Dari segi proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dikatakan berhasil dan berkualitas apabila seluruhnya atau setidaknya sebagian besar (75%) peserta didik terlibat aktif, baik fisik, mental maupun sosial dalam proses pembelajaran, disamping itu juga menunjukan gairah belajar yang tinggi, nafsu belajar yang besar, dan tumbuhnya rasa percaya diri. Sedangkan dari segi hasil, proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dan perilaku yang positif pada diri peserta didik setidaknya sebagian besar (75%). Kegagalan dalam proses pembelajaran sebagian besar disebabkan oleh penerapan metode pendidikan konvensional, ant dialog, proses penjinakan, pewarisan pengetahuan, dan tidak bersumber pada realitas masyarakat. Untuk itu, proses pengajaran harus direncanakan. Ketercapaian tujuan dapat dicek atau dikontrol sejauh mana tujuan itu telah tercapai. Itu sebabnya, suatu sistem pengajaran selalu mengalami dan mengikuti tiga tahap yakni tahap analisis (menentukan dan merumuskan tujuan), tahap sintesis (perencanaan proses yang akan ditempuh), dan tahap evaluasi (menetes tahap pertama dan kedua). (Hamalik, 2008: 55)
Untuk mencapai tujuan pembelajaran disekolah dengan standar kompetensi yang dirumuskan sesuai dengan jenjang pendidikan, dibutuhkan strategi yang tepat dan akurat mulai dari pemilihan metode, pengelolaan kelas, dan suasana belajar sampai pada pengorganisasian materi dan pemanfaatan media belajar. Menurut Noeng Muhadjir, ada beberapa strategi yang bias digunakan dalam pembelajaran yaitu: (1) Strategi Tradisional, (2) Strategi Bebas, (3) Strategi refleksi, dan (4) Strategi Transinternal. Melalui berbagai strategi tersebut guru berperan sebagai penyaji informasi, pemberi contoh atau teladan, serta sumber nilai yang melekat dalam pribadinya. Sedangkan siswa menerima informasi dan merespon stimulus guru secara fisik serta memindahkan dan memolakkan pribadinya untuk menerima nilai-nilai kebenaran sesuai dengan kepribadian guru yang diungkap dalam perilakunya. (Barizi, 2009: 95)
Strategi membelajaran merupakan salah satu dari variable pembelajaran, yaitu variabel kondisi dan variabel hasil pembelajaran. Simon (1969) sebagaimana dikutip oleh Uno (1998) misalnya telah mengklasifikasikan variable-variabel pembelajaran yang dikatakanya sebagai komponen utama dari ilmu merancang menjadi 3 yaitu (1) alternative goals or requirtments, (2) possibilities for action, dan (3) fixed parameters or constraints. Klasifikasi lain dikemukakan oleh glaser, yang disebutnya sebagai empat components of a psychology of instruction. Keempat komponen ini yaitu (1) analisis isi bidang studi, (2) diagnosis kemampuan awal siswa, (3) proses pengajaran, (4) pengukuran hasil belajar.

2. Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran yaitu:
a. Tujuan
Tujuan adalah pedoman sekaligus sebagai sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan belajar mengajar. Tercapainya tujuan sama halnya dengan keberhasilan pengajaran. Perumusan tujuan akan mempengaruhi tujuan pengajaran yang dilakukan oleh guru dan secara langsung guru mempengaruhi kegiatan belajar anak didik untuk menciptakan lingkungan belajar guna mencapai tujuan pembelajaran.
b. Guru
Guru adalah komponen yang sangat menentukan dalam implementasi suatu strategi pembelajaran. Tanpa guru bagus dan idealnya suatu strategi tidak mungkin bisa diaplikasikan. Keberhasilan implementasi suatu strategi pembelajaran akan tergantung pada kepiawaian guru dalam menggunakan metode, teknik, dan taktik pembelajaran. Keberhasilan suatu proses pembelajaran sangat ditentukan oleh kualitas atau kemampuan guru karena guru tidak hanya berperan sebagai model atau teladan bagi siswa tetapi juga sebagai pengelola pembelajaran.
c. Peserta Didik
Peserta didik atau siswa adalah organisme yang unik yang berkembang sesuai dengan tahap perkembangannya. Perkembangan peserta didik adalah perkembangan seluruh aspek kepribadiannya, akan tetapi jarak dan irama perkembangan masing-masing peserta didik pada setiap aspek berbeda-beda. Proses pembelajaran dapat dipengaruhi oleh perkembangan peserta didik yang tidak sama, disamping karakteristik lain yang yang melekat pada diri peserta didik.
d. Sarana dan Prasarana
Sarana adalah segala sesuatu yang mendukung secara langsung terhadap kelancaran proses pembelajaran misalnya media pembelajaran, alat pelajaran dan perlengkapan sekolah dan lain-lain. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang secara tidak langsung dapat mendukung keberhasilan proses pebelajaran misalnya jalan menuju sekolah, penerangan sekolah,kamar kecil dan lain-lain. Kelengkapan sarana dan prasarana akan membantu guru dalam menyelenggarakan proses pembelajaran dengan demikian sarana dan prasarana merupakan komponen penting yang dapat mempengaruhi proses pembelajaran.
e. Kegiatan Pembelajaran
Pola umum kegiatan pembelajaran adalah terjadinya interaksi antara guru dan siswa dengan bahan sebagai perantaranya. Dalam kegiatan belajar mengajar, pendekatan yang guru ambil akan menghasilkan kegiatan siswa yang bermacam-macam. Guru yang menggunakan kegiatan individual, misalnya dengan berusaha memahami siswa sebagai makhluk individu dengan segala persamaan dan perbedaannya. Guru yang menggunakan pendekatan kelompok berusaha memahami siswa sebagai makhluk sosial dengan tingkat keberhasilan belajar mengajar yang berbeda pula. Perpaduan dari kedua pendekatan tersebut akan menghasilkan hasil belajar mengajar yang lebih baik.
f. Lingkungan
Dari faktor lingkungan ini ada dua hal yang mempengaruhi proses pembelajaran yaitu:
• Faktor organisasi kelas, yang didalamnya meliputi jumlah siswa dalam satu kelas merupakan aspek penting yang bias mempengaruhi proses pembelajaran. Organisasi kelas yang terlalu besar akan kurang efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran.
• Iklim sosial dan psikologis, maksudnya keharmonisan hubungan antara orang yang terlibat dalam proses pembelajaran.
Iklim sosial yang banyak mempengaruhi kegiatan belajar adalah keluarga dan siswa itu sendiri. Sifat orang tua, praktik pengelolaan keluarga, ketegangan keluarga dan demografi keluarga semuanya dapat member dampak baik ataupun buruk terhadap kegiatan belajar dan hasil yang dicapai siswa.
g. Bahan dan Alat Evaluasi
Bahan adalah suatu bahan yang terdapat didalam kurikulum yang sudah dipelajari oleh siswa guna kepentingan ulangan. Biasanya bahan pelajaran itu sudah dikemas dalam bentuk buku paketuntuk dikonsumsi oleh siswa. Setiap siswa wajib memiliki buku paket tersebut guna kepentingan kegiatan belajar mengajar dikelas.
Alat evaluasi adalah suatu cara yang dilakukan oleh guru untuk membuat berbagai macam soal ulangan dari semua bahan yang telah diprogramkan. Biasanya alat evaluasi ini berupa pilihan ganda atau essay. (Sanjaya, 2007: 292)

3. Proses Belajar Mengajar (PBM).
Proses belajar mengajar adalah serangkaian aktivitas yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. Ketiga hal tersebut merupakan rangkaian utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
a. Perencanaan Proses Belajar Mengajar
Perencanaan pembelajaran adalah penyusunan rencana tentang materi pembelajaran, bagaimana melaksanakan pembelajaran, dan bagaimana melakukan penilaian. Termasuk dalam perencanaan ini juga adalah memilih media atau alat pendidikan, fasilitas, waktu, tempat, harapan-harapan, dan perangkat informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar. Jadi esensi perencanaan pembelajaran adalah kesiapan segala hal yang diperlukan untuk berlangsungnya pelaksanaan proses belajar mengajar.
Perencanaan proses belajar mengajar yang dianggap sangat penting untuk dicermati suatu Sekolah meliputi:
• Kesesuaian perencanaan proses belajar mengajar dengan visi dan misi Sekolah.
• Dokumen persiapan mengajar dan analisis materi pelajaran.
• Penyiapan sumber belajar dan alat peraga.
b. Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar
Pelaksanaan proses belajar mengajar adalah kejadian atau peristiwa interaksi antar pendidik dan peserta didik yang diharapkan menghasilkan perubahan pada pesera didik yaitu, dari belum mampu menjadi mampu, dari belum terdidik menjadi terdidik, dan dari belum kompeten menjadi kompeten. Inti dari proses belajar mengajar ini adalah efektifitasnya.
Untuk mewujudkan tingkat efektifitas yang tinggi dari perilaku pendidik dan peserta didik maka perlu dipilih strategi proses belajar mengajar yang menggunakan realita dan jenis pengalaman.
c. Evaluasi Proses Belajar Mengajar
Evaluasi proses belajar mengajar adalah suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil pembelajaran. Jadi, fokus evaluasi pembelajaran adalah pada hasil, baik pada hasil yang berupa proses maupun produk. Informasi hasil pembelajaran ini kemudian dibandingkan dengan hasil pembelajaran yang telah ditetapkan. Jika hasil nyata pembelajaran sesuai dengan hasil yang ditetapkan, maka pembelajaran dapat dikatakan efektif. Sebaliknya, jika hasil nyata pembelajara tidak sesuai dengan hasil pembelajaran yang ditetapkan, maka pembelajaran dikatakan kurang efektif. Pendidik menggunakan berbagai jenis alat evaluasi sesuai karakteristik kompetensi yang harus dicapai siswa. Proses belajar mengajar dapat menggambarkan kualitas dari suatu Sekolah atau Madrasah baik itu rendah maupun tinggi, meliputi:
• Nilai ujian akhir nasional.
• Nilai ujian akhir Sekolah atau Madrasah.
• Prestasi non akademik.
• Sikap dan kepribadian siswa
• Tinggal kelas. (Mulyono, 2008: 283).
Masalah penting yang sering dihadapi oleh guru dalam kegiatan pembelajaran adalah memilih atau menentukan materi pembelajaran atau bahan ajar yang tepat dalam rangka membantu siswa mencapai kompetensi.hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa dalam kurikulum atau silabus, materi bahan ajar hanya dituliskan secara garis besar dalam bentuk “materi pokok”. Menjadi tugas guru untuk menjabarkan materi pokok tersebut sehingga menjadi bahan ajar yang lengkap. Selain itu, bagaimana cara memanfaatkan bahan ajar juga merupakan masalah. Pemanfaatan yang dimaksud adalah bagaimana cara mengajarkannya ditinjau dari pihak guru, dan cara mempelajarinya ditinjau dari pihak murid.
Berkenaan dengan pemilihan bahan ajar ini, secara umum masalah yang dimaksud meliputi cara penentuan jenis materi, kedalaman, ruang lingkup, urutan penyajian, perlakuan, dan terhadap materi pembelajaran. Termasuk masalah yang sering dihadapi guru berkenaan dengan bahan ajar adalah guru memberikan bahan ajar atau materi pembelajaran terlalu luas atau terlalu sedikit, urutan penyajian tidak tepat, dan jenis materi bahan ajar yang tidak sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai oleh siswa. Sehubungan dengan hal ini, perlu disusun rambu-rambu pemilihan dan pemanfaatan bahan ajar untuk membantu guru agar mampu memilih materi pembelajaran atau bahan ajar dan memanfaatkannya dengan tepat.
a. Pemilihan Bahan Ajar dalam Pembelajaran
Pembelajaran berbasis kompetensi didasarkan atas pokok-pokok pikiran bahwa apa yang ingin dicapai oleh siswa melalui kegiatan pembelajaran harus dirumuskan dengan jelas. Dalam rangka pelaksanaan pembelajaran, termasuk pembelajaran berbasis kompetensi, bahan ajar dipilih setelah identitas mata pelajaran, standar kompetensi, dan kompetensi dasar ditentukan. Materi pembelajaran perlu dipilih dengan tepat agar seoptimal mungkin membantu siswa dalam mmencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Masalah yang timbul berkenaan dengan pemilihan materi pembelajaran menyangkut jenis, cakupan, urutan, perlakuan, terhadap materi pembelajaran dan sumber bahan ajar.
b. Pengertian Bahan Ajar
Secara garis besar bahan ajar atau materi pembelajaran terdiri dari pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan. Secara terperinci, jenis-jenis materi pembelajaran terdiri dari pengetahuan (fakta, konsep, prinsip, prosedur) ketrampilan dan sikap atau nilai.
Ditinjau dari pihak guru, materi pembelajaran itu harus diajarkan atau disampaikan dalam kegiatan pembelajaran. Ditinjau dari pihak siswa bahan ajar itu harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang akan dinilai dengan menggunakan instrument yang disusun berdasarkan indikator pencapaian belajar.

4. Hakekat belajar Sosiologi
1. Hakekat Belajar
Dalam proses pengajaran, unsur proses belajar memegang peranan yang penting atau vital. Manager adalah proses membimbing kegiatan belajar, dan kegiatan mengajar hanya bermakna bila terjadi kegiatan belajar siswa. Oleh karena itu, penting sekali bagi setiap guru memahami sebaik-baiknya tentang proses belajar siswa, agar ia dapat memberikan bimbingan dan menyediakan lingkungan belajar yang tepat dan serasi bagi siswa. (Hamlik, 2008:36)
Menurut Gagne (1977) menganalogkan belajar dengan sebuah proses membangun gedung. Anak-anak secara terus menerus membangun makna baru ( pengetahuan, sikap, dan ketrampilan) berdasarkan apa yang telah mereka kuasai sebelumnya. Anak-anak atau peserta didik adalah orang yang membangun. Belajar adalah sebuah proses penambahan bagian demi bagian informasi baru terhadap informasi yang telah mereka ketahui dan dikuasai sebelumnya. Ini terjadi karena belajar merupakan proses developmental. Perkembangan kognitif anak terkait dengan kematangan biologis, psikologis, dan sosialnya.
2. Pengertian Sosiologi
Sosiologi dari bahasa latin yaitu socius yang berarti kawan atau teman, dan logos yang berarti ilmu pengetahuan. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.
Menurut pakar-pakar Sosiologi diantaranya:
• Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan sosial.
• Emile Durkheim, sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada diluar individu dimana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu
Yang menjadi objek studi sosiologi adalah masyarakat, yaitu sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya.
Berdasarkan hakikat sosiologi tersebut maka ruang lingkup pengajaran sosiologi sama dengan ruang lingkup kajian sosiologi yang mencakup hampir semua bidang kehidupan, baik bidang ekonomi, politik, agama, pendidikan, dan kebudayaan dilihat dari perspektif sosiologi.
Elemen-elemen yang menjadi perhatian ahli sosiologi diantaranya karakteristik penduduk, perilaku sosial, lembaga sosial, elemen budaya dan perubahan sosial.
3. Tujuan Pembelajaran Sosiologi
Tujuan dari pembelajaran sosiologi yaitu untuk meningkatkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan sosialnya. Karena pada umumnya sosiologi dikenal sebagai disiplin ilmu yang mempelajari individu, kelompok dan lembaga sosial yang membentuk masyarakat secara umum, sehingga dengan mempelajari sosiologi individu-individu akan mampu menyesuaikan serta mengontrol perilakunya supaya sesuai dengan lingkungan sekitarnya.

5. Sistem Akreditasi Sekolah atau Madrasah
1. Pengertian Akreditasi Sekolah
Secara terminologi akreditasi didefinisikan sebagai suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. Dalam konteks akreditasi Madrasah atau Sekolah dapat diberikan pengertian sebagai suatu proses penilaian kualitas Sekolah atau Madrasah, baik Madrasah Negeri atau Madrasah Swasta dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga akreditasi. Hasil penilaian tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk memelihara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan lembaga yang bersangkutan. (Mulyono, 2008: 279)
Akreditasi merupakan alat regulasi diri (self-regulation) agar Sekolah atau Madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. disamping itu akreditasi juga merupakan hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu Sekolah atau Madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 60 menegaskan bahwa: (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan stuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formalpada setiap jenjang dan jenis pendidikan; (2) akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas public; (3) akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka; (4) ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, telah memuat secara tegas kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan daerah dalam bidang pendidikan. Berdasarkan kebutuhan akan pentingnya kualitas Sekolah atau Madrasah secara sistematis serta kebijakan tentang otonomi pendidikan, maka pemerintah (dalam hal ini Diknas dan Depag) telah membuat suatu perubahan dalam konteks penilaian kualitas pendidikan melalui perbaikan atau revisi dan pengembangan pedoman akreditasi sekolah dan madrasah. Dengan diadakanya program akreditasi ini diharapkan dapat mencapai standar kualitas yang ditetapkan dan pada giliranya peserta didik dapat mencapai keberhasilan pendidikan. (Mulyono, 2008: 265-269)
2. Tujuan Akreditasi Sekolah
Tujuan diadakanya akreditasi sekolah atau madrasah ini adalah untuk memperoleh gambaran keadaan dan kinerja Sekolah atau Madrasah dan untuk menentukan tingkat kelayakan suatu Sekolah atau Madrasah dalam menyelenggarakan pendidikan, Sebagai dasar yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan dan pengembangan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.(Mulyono, 2008: 279)
3. Manfaat Hasil Akreditasi Sekolah
Manfaat dari hasil akreditasi sekolah ini adalah:
• Membantu Sekolah atau Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan pesertadidik dari suatu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
• Membantu mengidentifikasi Sekolah atau Madrasah dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana siswa dan donator atau bentuk bantuan lainya.
• Acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah atau Madrasahdan rencana pengembangan Sekolah atau Madrasah.
• Umpan balik salam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah atau Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah atau Madrasah.
• Motivator untuk Sekolah atau Madrasah untuk terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik ditingkat Kabupaten atau Kota, Provinsi, Nasional bahkan Regional dan Internasional.
• Bahan informasi bagi Sekolah atau Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari Pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
4. Fungsi Akreditasi Sekolah
Akreditasi Sekolah atau Madrasah memiliki fungsi sebagai berikut :
• Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan Sekolah atau Madrasah dilihat dariberbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
• Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban Sekolah atau Madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh Sekolah atau Madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
• Pembinaan dan Pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi Sekolah atau Madrasah, Pemerintah, dan Masyarakat dalam upaya peningkatan dan pengembangan mutu Sekolah atau Madrasah.
5. Prinsip-prinsip Kegiatan Akreditasi Sekolah
Akreditasi Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
• Objektif
Akreditasi Sekolah atau Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukan oleh suatu Sekolah atau Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan tersebut diperiksa dengan jelas dan benar untuk diperoleh informasi tentang kebenaranya.
• Komperhensif
Dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah atau Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh.
• Adil
Dalam pelaksanaan akreditasi, Sekolah atau Madrasah semua diperlakukan sama, artinya tidak membedakan Sekolah atau Madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan juga tidak memandang status Sekolah atau Madrasahbaik negeri maupun swasta.
• Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi Sekolah atau Madrasah, misalnya kriteria, mekanisme kerja, maupun jadwal disampaikan secara terbuka.
• Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi Sekolah atau Madrasah dapat dipertanggung jawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusanya adalah sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Persyaratan Mengikuti Akreditasi Sekolah
Untuk memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan Sekolah atau Madrasah melalui akreditasi, sekurang-kurangnya satuan pendidikan Sekolah atau Madrasah harus telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, yaitu:
• Tersedianya komponen penyelengaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan.
• Penyelenggara pendidikan, baik itu dari pemerintah maupun dari masyarakat. Adapun penyelengaraan pendidikan dari masyarakat harus berbentuk yayasan atau organisasi sosial yang berbadan hukum.
• Telah memiliki piagam terdaftar atau izin oprasional penyelengaraan Sekolah atau Madrasah dari instansi yang berwenang.(Mulyasa, 2008: 281).
7. Komponen yang Dinilai dalam Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan, yaitu:
• Standar Isi, ( Permendiknas No.22/2006 )
• Standar proses, ( Permendiknas No.41/2007 )
• Standar Kompetensi Lulusan, ( Permendiknas No.23/2006 )
• Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, ( Permendiknas, No.13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas, No.16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi )
• Standar Sarana dan Prasarana ( Permendiknas, 24/2007 )
• Standar Pengelolaan, ( Permendiknas, 19/2007 )
• Standar Pembiayaan, ( Peraturan Pemerintah, 48/2008 )
• Standar penilaian Pendidikan, ( Permendiknas, 20/2007 )
8. Hasil Penilaian dan Peringkat Akreditasi
a. Hasil penilaian kinerja suatu Sekolah atau Madrasah diperoleh dari hasil isian kuisioner para responden dan hasil penilaian atau pengamatan dari tim penilai yang ditunjuk oleh Dewan Akreditasi Sekolah.
b. Hasil akhir penilaian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan sebagai dasar dalam penetapan peringkat akreditasi suatu Sekolah atau Madrasah.
c. Penentuan status dan peringkat dirumuskan sebagai berikut:
• Terakreditasi dengan peringkat A (Sangat Baik atau Unggul) diberikan kepada Sekolah atau Madrasah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 451-500.
• Terakreditasi dengan peringkat B (Baik) diberikan kepada Sekolah atau Madrasah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 401-450.
• Terakreditasi dengan peringkat C (Cukup) diberikan kepada Sekolah atau Madrasah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 351-400.
d. Pemberian status dan peringkat akreditasi tersebut diharapkan menjadi pemacu Sekolah atau Madrasah untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan pengembangan secara sistematis dan terprogram, yang pada akhirnya akan menghasilkan Sekolah atau Madrasah yang berkualitas. (Mulyono, 2008: 291)


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Metodologi penelitian adalah cara yang digunakan peneliti dalam mengumpulkan data penelitiannya. Dengan variasi metode yang dimaksud adalah dengan menggunakan angket, wawancara, observasi, dan dokumentasi. (Arikunto, 2006: 160)

A. Populasi dan Sampel Penelitian
• Populasi Penelitian
Populasi adalah keseluruhan obyek penelitian (Arikunto, 2006: 131). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh SMA akreditasi A, B, dan C di Kabupaten Ngawi.
• Sampel Penelitian
Sampel penelitian adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti (Arikunto, 2006: 18). Sampel dalam penelitian ini adalah beberapa SMA yang terakreditasi A, B, dan C di Kabupaten Ngawi.
B. Variabel Penelitian
Variabel penelitian harus mengandung variabel yang jelas sehingga memberikan gambaran data dan informasi apa yang diperlukan untuk menentukan masalah tersebut. Variabel adalah subyek yang menjadi titik perhatian suatu penelitian (Arikunto, 2002: 94).Variabel yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perbedaan kualitas pembelajaran sosiologi.
C. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah suatu usaha sadar untuk mengumpulkan data yang dilakukan secara sistematis, dengan prosedur yang terstandar (Arikunto, 2006: 222). Tujuan dari pengumpulan data adalah untuk memperoleh data yang relevan, akurat, dan reliable yang berkaitan dengan penelitian dimaksudkan untuk memperoleh bahan-bahan keterangan dan informasi yang benar dan dapat dipercaya untuk dijadikan data. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kuantitatif.Setelah mengetahui data kuantitatif yang diperlukan selanjutnya adalah menentukan metode pengumpulan data untuk mendapatkan data yang sesuai maka peneliti menggunakan metode observasi, angket atau kuesioner, wawancara dan dokumentasi.
1. Metode Observasi
Menurut arikunto, (1998: 231), observasi adalah pengamatan secara langsung. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode observasi dengan tujuan untuk meneliti secara langsung mendatangi objek yang akan diteliti yaitu tentang perbedaan kualitas pembelajaran sosiologi SMA akreditasi A, B, dan C di Kabupaten Ngawi.
2. Metode Angket atau Kuesioner
Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya, atau hal-hal yang ia ketahui (Arikunto, 2006: 151). Kuesioner dipakai untuk menyebut metode maupun instrumen. Jadi dalam menggunakan metode angket atau kuesioner instrument yang dipakai adalah angket atau kuesioner.
3. Metode Wawancara
Wawancara atau interview yaitu wawancara dimana peneliti melakukan tatap muka dengan responden untuk memperoleh informasi dari responden tersebut. Menurut Margono (2005: 165) wawancara atau interview adalah alat pengumpul informasi dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan untuk dijawab secara lisan pula.
4. Metode Dokumentasi
Dokumentasi adalah suatu metode pengumpulan data yang berupa catatan tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti yang resmi (Arikunto, 1998: 131)
D. Prosedur Pengumpulan Data
Prosedur pengumpulan data adalah suatu cara dalam penelitian untuk mencari dan mengumpulkan data. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi :
1. Tahap Persiapan
Dengan langkah-langkah berikut:
• Penentuan sampel
• Teknik pengambilan sampel
• Tempat penelitian
• Obyek penelitian
• Waktu penelitian
• Pengambilan data
2. Tahap Pelaksanaan penelitian
E. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data penelitian merupakan salah satu langkah yang sangat penting dalam proses penelitian karena dapat berfungsi untuk menyimpulkan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian diolah dalam beberapa tahap analisis.
1. Analisis Data Tahap Awal
2. Analisis Data Tahap Akhir


DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi Prof. Dr. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Reinka Cipta.
Idrus, Muhamad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial. Yogyakarta: Gelora Aksara Pratama
Idris, jamaludin. 2005. Analisis Kritis Mutu Pendidikan. Yogyakarta: Suluh Press
Martinis Yamin dan Maisah. 2010. Standarisasi Kinerja Guru. Jakarta: Gaung Persada.
Oemar, Hamalik. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
Sanjaya, Wina 2009. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Perdana Media Group
Sudjana, N & A. Rivai. 2005. Media Pengajaran. Bandung: PT. Sinar Baru Aglensind
Sukardi, Ph.D. 2008. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Syafarudin. 2002. Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/sosiologi
http://elfitra.multiply.com/journal/item/16
http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/akreditasi-sekolah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar